Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen hingga TNI-Polri

Ali Sodiqin • Minggu, 21 September 2025 | 02:30 WIB

ILUSTRASI PNS menerima kenaikan gaji dari pemerintah.
ILUSTRASI PNS menerima kenaikan gaji dari pemerintah.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin paling ditunggu dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Rumah Murah Bersanitasi Baik untuk Milenial dan Gen Z lewat Perpres 79 Tahun 2025

Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9) itu diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

“Kenaikan gaji ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga guru, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Langkah Prabowo ini sekaligus melengkapi kebijakan sebelumnya yang hanya menyasar ASN.

Baca Juga: Berita Seputar Kenaikan Gaji ASN TNI POLRI dan Pejabat Negara Terbaru dan Terkini Hari Ini

Kini, kenaikan gaji berlaku lebih luas, termasuk pejabat negara, dengan penerapan konsep total reward berbasis kinerja agar penggajian lebih adil, layak, dan kompetitif.

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat tujuh program prioritas lain, seperti layanan kesehatan gratis, penyediaan rumah murah, hingga pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Namun, sorotan publik jelas tertuju pada program kenaikan gaji ASN yang sudah lama dinantikan.

Baca Juga: Viral Foto AI Bird’s Eye View: Feed Instagram Serasa Difotoin Drone, Hasilnya Bikin Melongo!

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kesejahteraan aparatur negara adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas,” tulis lampiran perpres tersebut.

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, ASN dan aparat negara kini menanti tindak lanjut berupa jadwal resmi pemberlakuan kenaikan gaji yang akan diatur dalam peraturan teknis berikutnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polri #Naikkan Gaji ASN #Perpres 79 Tahun 2025 #dosen #guru #tni #gaji naik #Presiden Prabowo