RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres ini diundangkan pada 30 Juni 2025 dan menjadi acuan penting bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Dokumen tersebut merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Baca Juga: Mengejutkan! Harga Emas 19 September 2025 Terjun Lagi, Buyback Ikut Terkoreksi
Perpres 79/2025 memuat narasi dan matriks pembangunan nasional, prioritas nasional, hingga program dan proyek prioritas lengkap dengan target, indikator, serta alokasi anggarannya.
Selain itu, terdapat instrumen pengendalian yang digunakan Bappenas dalam pelaksanaan pembangunan.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 Resmi Dirilis, Lengkapi Dokumen Sebelum 22 September
Kenaikan ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disusun pemerintah, bersama dengan program makan bergizi gratis (MBG), cek kesehatan gratis (CKG), pembangunan sekolah, kartu kesejahteraan, infrastruktur desa, hingga pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Pemutakhiran RKP 2025 juga menandai tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan menjadi penjabaran tahun pertama RPJMN 2025-2029.
Baca Juga: Gampang! Cara Daftar Beasiswa BPI Kemendikdasmen 2025 untuk Guru: Syarat, Dokumen, dan Deadline
Dengan adanya Perpres 79/2025 ini, pemerintah menegaskan arah pembangunan nasional agar selaras dengan target jangka panjang, sekaligus memberikan kepastian terkait kebijakan strategis seperti kenaikan gaji aparatur negara.
Berikut Link Unduh PDF Perpres 79 Tahun 2025
https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/perpres/2025/perpres-nomor-79-tahun-2025.pdf
Dokumen lengkap Perpres bisa diakses melalui link resmi pemerintah sebagai acuan penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran.
Berikut delapan program unggulan yang tercantum dalam Perpres 79/2025:
-
Makan Bergizi & Susu Gratis – pemenuhan gizi siswa, santri, balita, dan ibu hamil untuk menekan stunting.
-
Layanan Kesehatan Gratis – pemeriksaan kesehatan, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
-
Lumbung Pangan Nasional – pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan untuk ketahanan pangan.
-
Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten – pembangunan sekolah terintegrasi dan renovasi sekolah tidak layak.
-
Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha – bantuan sosial dan dukungan modal bagi pelaku usaha kecil.
-
Kenaikan Gaji ASN-TNI-Polri – peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
-
Infrastruktur Desa & Rumah Murah – percepatan pembangunan desa, penyaluran BLT, dan rumah murah bagi milenial dan Gen Z.
-
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) – lembaga baru untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen. (*)