Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 Resmi Dirilis, Lengkapi Dokumen Sebelum 22 September

Agung Sedana • Jumat, 19 September 2025 | 22:00 WIB
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2024 tertunda karena proses administrasi instansi pusat dan daerah.
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2024 tertunda karena proses administrasi instansi pusat dan daerah.

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini menjadi kabar yang ditunggu ribuan peserta di seluruh Indonesia.

Menurut data resmi, ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang lolos dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan pola kerja kontrak selama satu tahun dengan peluang diperpanjang.

Meski status awalnya paruh waktu, program ini tetap membuka kemungkinan untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengumuman Daftar Calon PPPK Kemenag

Pengumuman resmi dapat diakses melalui laman kemenag.go.id atau langsung pada tautan berikut:BERKAS PENGUMUMAN

Peserta yang namanya tercantum diwajibkan segera melengkapi dan mengunggah dokumen melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
.

Proses unggah dokumen dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 22 September 2025.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Diupload

Agar lolos tahap verifikasi, calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 harus menyiapkan dokumen berikut:

Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan, tahapan ini menjadi kunci penting menuju pengangkatan resmi.

Peserta diingatkan agar tidak menunda proses unggah dokumen karena batas waktu hanya sampai 22 September 2025.

Untuk perkembangan lebih lanjut, selalu pantau pengumuman resmi di situs Kemenag dan portal SSCASN BKN agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Editor : Agung Sedana
#pengumuman pppk paruh waktu #kemenag