RADARBANYUWANGI.ID – Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer.
Untuk pertama kalinya, status P3K Paruh Waktu hadir sebagai jawaban atas penantian panjang mereka yang selama ini hanya menggantung nasib.
Salah satu ketentuan yang paling ditunggu adalah soal gaji. Dalam aturan tersebut ditegaskan, P3K Paruh Waktu berhak menerima upah setidaknya sama dengan penghasilan saat berstatus honorer atau minimal mengikuti UMP di wilayah penugasan.
Contoh paling nyata terlihat di DKI Jakarta. Tenaga honorer di lingkungan Pemprov selama ini menerima gaji setara UMP, sekitar Rp5,3 juta.
Artinya, dengan status P3K Paruh Waktu, angka tersebut otomatis menjadi standar minimal. Jika ditambah tunjangan, jumlahnya berpotensi lebih besar.
Berbeda dengan Jawa Timur. Berdasarkan data Forum Honorer Tenaga Teknis K2 Kota Malang, lulusan S1 akan menerima gaji dasar sekitar Rp2,9–3 juta, sedangkan lulusan SLTA berkisar Rp2,1–2,8 juta.
Namun itu belum termasuk tunjangan kinerja 75 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13 serta ke-14. Perhitungan total bisa tembus Rp4 juta di sejumlah daerah.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Sumber pendanaan gaji yang boleh berasal dari pos belanja barang dan jasa menimbulkan kekhawatiran soal konsistensi pembayaran.
Daerah dengan APBD terbatas dikhawatirkan kesulitan menjaga keberlanjutan. Bagi tenaga honorer, aturan ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Baca Juga: Son Heung-min Borong 2 Gol, LAFC Libas Real Salt Lake 4-1 di MLS!
Kepastian gaji dan tunjangan akan menentukan martabat serta motivasi kerja. Kini mereka menunggu implementasi nyata di lapangan agar janji kesejahteraan benar-benar terwujud. (*)
Editor : Ali Sodiqin