RADARBANYUWANGI.ID – Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi penentu penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Meski terlihat administratif, kelalaian dalam mengisi DRH bisa menutup seluruh peluang peserta untuk diangkat sebagai pegawai.
Risiko paling besar adalah peserta otomatis dianggap mengundurkan diri dari seleksi.
Sistem akan mencatat ketidakhadiran data sebagai penarikan diri, meskipun peserta tidak pernah menyatakan demikian.
Dampaknya, nama calon juga tidak dapat diusulkan dalam penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang berfungsi sebagai identitas resmi.
Selain itu, kelalaian dalam memperbarui data berisiko membuat nama dicoret dari database SSCASN, sistem utama pemerintah dalam perekrutan aparatur negara.
Hilangnya data berarti semua langkah yang sudah dilalui peserta sejak awal seleksi menjadi sia-sia.
Lebih jauh, kesempatan untuk memperoleh gaji, jaminan, hingga fasilitas resmi sebagai pegawai pemerintah ikut lenyap.
Menyadari potensi kerugian ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025.
Sedangkan untuk usulan penetapan NI, tenggat diperpanjang sampai 25 September 2025.
Kebijakan ini juga memberi waktu tambahan bagi peserta yang masih menunggu dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda lagi.
Pengisian DRH yang lengkap, akurat, dan sesuai aturan menjadi kunci agar calon PPPK tidak kehilangan kesempatan.
Setiap peserta dituntut lebih disiplin agar status kepegawaian yang diimpikan tidak terhenti hanya karena kelalaian administrasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin