Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BKN Resmi Perpanjang Pengisian DRH PPPK 2025, Catat Batas Akhirnya!

Fanzha Shefya Yuananda • Rabu, 17 September 2025 | 20:15 WIB
Jangan abaikan, telat update bisa bikin gagal usul Nomor Induk (NI).
Jangan abaikan, telat update bisa bikin gagal usul Nomor Induk (NI).

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira hadir bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September 2025, sementara usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK diberi tenggat baru hingga 25 September 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi dengan nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi calon PPPK yang masih melengkapi dokumen pendukung, termasuk SKCK yang menjadi salah satu syarat utama.

Meski ada kelonggaran, peserta tetap diingatkan agar tidak lengah. DRH merupakan dokumen vital yang menentukan status calon PPPK ke tahap berikutnya.

Tanpa pengisian yang tepat waktu, risiko besar menanti, mulai dari dianggap mengundurkan diri, gagal diusulkan NI, hingga dihapus dari sistem SSCASN.

Semua itu berujung pada hilangnya peluang resmi menjadi aparatur negara.

BKN menegaskan bahwa disiplin dan ketepatan peserta dalam mengisi DRH adalah faktor kunci.

Perpanjangan yang diberikan bukan sekadar toleransi, melainkan bentuk dukungan agar seleksi berjalan transparan, adil, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.

 Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas

Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Peserta yang segera melengkapi DRH tidak hanya menjaga peluang kariernya, tetapi juga memastikan hak-hak sebagai pegawai PPPK tetap aman.

Dengan demikian, perpanjangan waktu ini menjadi “nafas tambahan” bagi calon PPPK yang belum tuntas mengurus administrasi.

Namun, batas akhir yang sudah ditetapkan harus dipatuhi tanpa kompromi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PPPK Paruh Waktu #sscasn login #BKN 2025