RADARBANYUWANGI.ID – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi tahapan penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sayangnya, masih ada peserta yang menyepelekan langkah ini, padahal kelalaian sedikit saja bisa berakibat fatal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, keterlambatan update DRH bukan sekadar masalah administratif, melainkan bisa langsung menggugurkan peluang seseorang untuk melanjutkan seleksi.
Risiko Besar Jika DRH Tidak Diisi Tepat Waktu
Bagi calon PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat konsekuensi serius yang menanti bila terlambat atau bahkan lalai mengisi DRH:
- Dianggap Mengundurkan Diri
Sistem otomatis akan mencatat peserta yang tidak mengisi DRH sebagai pihak yang mengundurkan diri dari seleksi.
- Tidak Bisa Diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK
DRH adalah syarat utama untuk masuk dalam daftar usulan penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, identitas resmi sebagai pegawai tidak akan pernah terbit.
- Nama Dicoret dari Database SSCASN
Kelalaian mengisi atau memperbarui data dapat menyebabkan peserta dihapus dari sistem SSCASN, yang menjadi basis seleksi nasional.
- Kesempatan Jadi Pegawai Hilang
Semua peluang untuk diangkat sebagai PPPK, menerima gaji, serta memperoleh fasilitas lain akan lenyap begitu saja.
- BKN Beri Perpanjangan Waktu
Menyadari banyak calon PPPK masih dalam proses melengkapi berkas, BKN mengeluarkan Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Isi surat tersebut menyebutkan perpanjangan batas waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025, sementara usulan penetapan NI diperpanjang sampai 25 September 2025.
Perpanjangan ini diharapkan memberi ruang bagi peserta yang masih mengurus dokumen penting, seperti SKCK, agar bisa melengkapi data dengan lebih tenang dan tanpa tergesa-gesa.
Kesempatan Emas Jangan Disia-siakan
Dengan adanya tambahan waktu dari BKN, calon PPPK paruh waktu diingatkan untuk segera menyelesaikan pengisian DRH sebelum tenggat berakhir.
Langkah sederhana ini bukan hanya soal administrasi, melainkan pintu gerbang menuju masa depan sebagai aparatur negara. Mengisi DRH tepat waktu berarti:
- Menjaga peluang untuk diusulkan Nomor Induk PPPK.
- Menghindari risiko dianggap mengundurkan diri.
- Menjamin kelancaran proses karier sebagai PPPK. (*)