RADARBANYUWANGI.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja atau buruh.
Tahun 2025, BSU disalurkan untuk periode Juni-Juli dengan nominal Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus selama dua bulan, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan bantuan sosial lain, sehingga banyak masyarakat menantikan keberlanjutan program tersebut.
Lalu, bagaimana dengan September 2025?
Hingga pertengahan bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum merilis informasi resmi terkait pencairan BSU lanjutan.
Pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Juli lalu menyebutkan bahwa BSU telah selesai.
Namun, dari sisi Kementerian Keuangan, sempat ada wacana bahwa penyaluran bisa berlanjut hingga triwulan III dan IV.
Meski begitu, publik perlu menunggu kepastian resmi.
Apabila pemerintah memutuskan mencairkan BSU September 2025, informasi hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap kabar tidak jelas sumbernya.
Untuk mengecek status penerima, tersedia beberapa metode praktis, melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay.
Pengecekan cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai syarat yang berlaku.
Adapun kriteria penerima BSU meliputi pekerja WNI dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Itulah panduan lengkap cara cek nama penerima BSU September 2025.
Selalu pantau informasi resmi agar tidak tertipu kabar palsu.
Editor : Lugas Rumpakaadi