RADARBANYUWANGI.ID - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya dari mana asal gaji komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selama ini, sebagian mengira bahwa penghasilan mereka diambil dari dana zakat, infak, maupun sedekah yang dikelola lembaga tersebut. Padahal faktanya berbeda jauh.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi agar komisioner BAZNAS bisa bekerja profesional tanpa membebani dana zakat.
Untuk tingkat pusat, gaji mereka ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, untuk komisioner BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, gajinya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Skema ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan BAZNAS.
Dengan pendanaan yang terjamin, para komisioner diharapkan lebih fokus menjalankan tugas sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) demi kemaslahatan umat.
Estimasi Gaji Komisioner BAZNAS Pusat
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020, berikut hak keuangan komisioner BAZNAS di tingkat pusat:
-
Ketua BAZNAS Pusat: Rp 31.460.000/bulan
-
Wakil Ketua: Rp 27.098.000/bulan
-
Anggota: Rp 24.022.000/bulan
Nominal ini menjadi standar penghasilan tetap dan tidak bersumber dari dana zakat masyarakat.
Baca Juga: Wow! Gaji Anggota Baznas Kabupaten Setara 5 Kali UMK Banyuwangi 2025
Estimasi Gaji Komisioner BAZNAS Daerah
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, belum ada angka baku nasional. Namun sejumlah laporan menyebutkan gaji Ketua BAZNAS daerah bisa setara 3–5 kali UMK/UMP setempat, sementara Wakil Ketua sekitar 2,5–4 kali UMK/UMP.
Sebagai contoh di Banyuwangi, dengan UMK Rp 2.810.139, gaji Ketua BAZNAS kabupaten bisa berkisar Rp 8,4 juta – Rp 14 juta/bulan, sedangkan Wakil Ketua sekitar Rp 7 juta – Rp 11 juta/bulan.
Data UMK Jawa Timur 2025 (Acuan Perhitungan)
-
Banyuwangi: Rp 2.810.139
-
Jember: Rp 2.838.642
-
Surabaya: Rp 4.961.753
-
Gresik: Rp 4.874.133
-
Sidoarjo: Rp 4.870.511
-
Pasuruan Kab/Kota: Rp 4.866.890 / Rp 3,3 jutaan
Dengan acuan tersebut, gaji Ketua BAZNAS Surabaya misalnya bisa mencapai Rp 15 juta – Rp 25 juta/bulan.
Medan
Dengan UMP Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp 4.014.072, estimasi gaji komisioner BAZNAS di wilayah ini cukup fantastis.
-
Ketua BAZNAS: Rp 12,0 juta – Rp 20,1 juta per bulan
-
Wakil Ketua: Rp 10,0 juta – Rp 16,1 juta per bulan
Samarinda
Di Samarinda, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.724.437. Dengan formula kelipatan UMK, inilah perkiraan gaji yang diterima:
-
Ketua BAZNAS: Rp 11,1 juta – Rp 18,6 juta per bulan
-
Wakil Ketua: Rp 9,3 juta – Rp 14,9 juta per bulan
Makassar
Kota Makassar juga memiliki angka UMP yang cukup tinggi pada 2025, yakni Rp 3.880.137. Jika dikalikan dengan ketentuan resmi, hasilnya adalah:
-
Ketua BAZNAS: Rp 11,6 juta – Rp 19,4 juta per bulan
-
Wakil Ketua: Rp 9,7 juta – Rp 15,5 juta per bulan
Gaji komisioner BAZNAS dipastikan bukan dari zakat, melainkan dari APBN dan APBD.
Besarannya cukup variatif, mulai dari belasan juta di tingkat daerah hingga Rp 31 juta per bulan di pusat.
Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dana zakat terpakai untuk keperluan operasional komisioner. (*)
Editor : Ali Sodiqin