Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terungkap! Sumber Gaji Komisioner BAZNAS Pusat hingga Daerah Ternyata Bukan dari Dana Zakat

Ali Sodiqin • Selasa, 16 September 2025 | 21:00 WIB

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji.

RADARBANYUWANGI.ID - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya dari mana asal gaji komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Selama ini, sebagian mengira bahwa penghasilan mereka diambil dari dana zakat, infak, maupun sedekah yang dikelola lembaga tersebut. Padahal faktanya berbeda jauh.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi agar komisioner BAZNAS bisa bekerja profesional tanpa membebani dana zakat.

Baca Juga: Viral Filter Foto AI Studio Ghibli, Ini 4 Fakta Psikologis di Balik Tren Anime yang Bikin Netizen Ketagihan!

Untuk tingkat pusat, gaji mereka ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, untuk komisioner BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, gajinya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Skema ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan BAZNAS.

Dengan pendanaan yang terjamin, para komisioner diharapkan lebih fokus menjalankan tugas sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) demi kemaslahatan umat.

Estimasi Gaji Komisioner BAZNAS Pusat

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020, berikut hak keuangan komisioner BAZNAS di tingkat pusat:

Nominal ini menjadi standar penghasilan tetap dan tidak bersumber dari dana zakat masyarakat.

Baca Juga: Wow! Gaji Anggota Baznas Kabupaten Setara 5 Kali UMK Banyuwangi 2025

Estimasi Gaji Komisioner BAZNAS Daerah

Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, belum ada angka baku nasional. Namun sejumlah laporan menyebutkan gaji Ketua BAZNAS daerah bisa setara 3–5 kali UMK/UMP setempat, sementara Wakil Ketua sekitar 2,5–4 kali UMK/UMP.

Sebagai contoh di Banyuwangi, dengan UMK Rp 2.810.139, gaji Ketua BAZNAS kabupaten bisa berkisar Rp 8,4 juta – Rp 14 juta/bulan, sedangkan Wakil Ketua sekitar Rp 7 juta – Rp 11 juta/bulan.

Data UMK Jawa Timur 2025 (Acuan Perhitungan)

Dengan acuan tersebut, gaji Ketua BAZNAS Surabaya misalnya bisa mencapai Rp 15 juta – Rp 25 juta/bulan.

Medan

Dengan UMP Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp 4.014.072, estimasi gaji komisioner BAZNAS di wilayah ini cukup fantastis.

Samarinda

Di Samarinda, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.724.437. Dengan formula kelipatan UMK, inilah perkiraan gaji yang diterima:

Makassar

Kota Makassar juga memiliki angka UMP yang cukup tinggi pada 2025, yakni Rp 3.880.137. Jika dikalikan dengan ketentuan resmi, hasilnya adalah:

Gaji komisioner BAZNAS dipastikan bukan dari zakat, melainkan dari APBN dan APBD.

Besarannya cukup variatif, mulai dari belasan juta di tingkat daerah hingga Rp 31 juta per bulan di pusat.

Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dana zakat terpakai untuk keperluan operasional komisioner. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#dana zakat #gaji komisioner Baznas #apbd #APBN