RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
Selain itu, Kemenag juga merilis jadwal pendaftaran sehingga para calon pelamar bisa segera menyiapkan diri.
Tak main-main, anggota Baznas periode baru ini akan menerima gaji hingga Rp 31 jutaan per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Gaji Komisioner Baznas.
Susunan Panselnas Anggota Baznas 2025–2030
Komposisi Panselnas terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Berikut nama-nama lengkapnya:
-
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad
-
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono
-
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
-
Irjen Kemenag Khairunas
-
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno
-
Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja
-
Unsur masyarakat: Masduki Baidlowi, Chaerul Saleh Rasyid, dan Amirsyah Tambunan
Ketua Panselnas, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa mereka akan bekerja mulai dari penyusunan pedoman, jadwal, proses seleksi, hingga pelaporan nama-nama kandidat terpilih kepada Menteri Agama.
“Nantinya, Menteri Agama menyampaikan hasil seleksi ke Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, DPR yang akan memilih delapan orang terbaik sebagai anggota Baznas periode 2025–2030,” tegas Abu di Kantor Kemenag (22/8).
Jadwal Seleksi Anggota Baznas 2025–2030
Panselnas menegaskan bahwa proses seleksi berjalan secara fair, transparan, dan akuntabel.
Para pendaftar juga dipermudah dengan sistem unggah dokumen soft copy, meskipun berkas fisik tetap harus tersedia sebagai cadangan data.
Untuk saat ini, jadwal rinci seleksi memang belum ditetapkan. Namun, pengumuman sekaligus pendaftaran dijadwalkan pada 25 Agustus – 10 September 2025.
Dengan waktu yang tersedia, masyarakat sudah bisa menyiapkan berkas penting seperti:
-
Surat keterangan kesehatan
-
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
-
Dokumen pendukung lainnya
Jadwal lengkap proses seleksi, termasuk tes, wawancara, hingga penetapan akhir akan diumumkan kemudian.
Formasi dan Gaji Anggota Baznas
Untuk diketahui, jumlah komisioner Baznas pusat terdiri dari 11 orang, dengan rincian:
-
8 orang unsur masyarakat
-
3 orang unsur pemerintah (Kemenag, Kemenkeu, Kemendagri)
Besaran gaji para komisioner pun tidak sedikit. Berdasarkan PP Nomor 104 Tahun 2020, berikut rinciannya:
-
Ketua Baznas: Rp 31,460 juta/bulan
-
Wakil Ketua Baznas: Rp 27 jutaan/bulan
-
Anggota Baznas: Rp 24 jutaan/bulan
Harapan Panselnas
Abu Rokhmad berharap banyak masyarakat ikut mendaftar, sehingga Panselnas bisa memilih kandidat terbaik yang akan mengelola zakat secara profesional dan akuntabel.
“Semakin banyak yang mendaftar, semakin besar peluang kita mendapatkan calon komisioner terbaik untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia,” ujarnya.
Kesimpulan
Dengan diumumkannya Panselnas serta jadwal pendaftaran, kini masyarakat punya waktu untuk menyiapkan berkas sejak dini.
Kompetisi dipastikan ketat, mengingat posisi anggota Baznas bukan hanya prestisius, tapi juga strategis dalam mengelola zakat nasional, dengan gaji fantastis hingga Rp 31 juta per bulan. (*)
Editor : Ali Sodiqin