RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 resmi memperkenalkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan jam kerja lebih singkat, tanpa kehilangan status resmi sebagai pegawai negara.
Setiap PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk PPPK dan kontrak kerja minimal satu tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila kinerja yang ditunjukkan memenuhi standar.
Salah satu hal penting dalam aturan baru ini adalah penetapan gaji.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi penempatan.
Dengan demikian, nominal yang diterima akan berbeda di setiap daerah.
Sebagai contoh, gaji di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761, sementara di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Di wilayah Papua, gaji ditetapkan Rp4.285.850, sedangkan di NTT Rp2.328.969.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang setara dengan ASN penuh, meski besarannya menyesuaikan beban kerja.
Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (TPP), tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga jaminan sosial dan hak cuti.
Dengan skema ini, total pendapatan yang diterima PPPK Paruh Waktu dipastikan lebih besar daripada gaji pokok berbasis UMP.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus memberi fleksibilitas dalam pelayanan publik.
Editor : Lugas Rumpakaadi