RADARBANYUWANGI.ID - Banyak pekerja menantikan kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di bulan September 2025.
Hingga pertengahan bulan, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, meski evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan menunjukkan program ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyatakan ada kemungkinan BSU dilanjutkan hingga triwulan IV tahun 2025.
Meski begitu, keputusan final mengenai pencairan September masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, seperti situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), laman BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), maupun akun media sosial kementerian.
Hal ini penting agar terhindar dari tautan palsu atau penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Syarat utama penerima BSU 2025 meliputi: WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, tidak menerima PKH, bukan ASN/TNI/Polri, dan memiliki rekening bank aktif.
Jika penerima tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan secara online.
Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima cukup mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Sistem akan menampilkan status penerima secara langsung.
Alternatif lain adalah melalui situs Kemnaker dengan login akun pribadi.
Bagi pekerja tanpa rekening, BSU dapat dicairkan lewat Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay dengan memindai e-KTP.
Editor : Lugas Rumpakaadi