Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PBB PT Sritex 2025 Macet Rp1,1 Miliar! Aset Disita Kejagung, Pemkab Sukoharjo Pusing Tagih Pajak

Ali Sodiqin • Selasa, 16 September 2025 | 02:00 WIB

Pekerja PT Sritex mengucapkan selamat tinggal dan melambaikan tangan saat meninggalkan pabrik mereka yang dinyatakan pailit, Jumat (28/2/2025).
Pekerja PT Sritex mengucapkan selamat tinggal dan melambaikan tangan saat meninggalkan pabrik mereka yang dinyatakan pailit, Jumat (28/2/2025).

RADARBANYUWANGI.ID - Masalah pajak kembali menjerat perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Hingga pertengahan September 2025, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset Sritex di Kabupaten Sukoharjo belum juga dibayar, dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebut tunggakan ini muncul sejak Sritex dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.

“Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar,” ujar Richard, Senin (15/9).

Kurator Tak Merespons

Richard menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari mengirim surat resmi hingga menemui kurator yang kini mengelola aset Sritex. Namun, tidak ada respons berarti.

“Upaya penagihan sudah kami lakukan ke kurator selaku penanggung jawab kepailitan, tapi belum ada hasil,” katanya.

Camat Sukoharjo, Havid Danang, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, aset Sritex tersebar di beberapa kelurahan di Kecamatan Sukoharjo, sehingga ikut menjadi tanggung jawab wilayahnya.

“Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ujar Havid.

Aset Sudah Disita Kejagung

Kini, langkah lanjutan akan ditempuh BPKAD dan kecamatan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, seluruh aset Sritex saat ini telah disita oleh Kejagung dalam proses hukum kepailitan.

“Kami sudah menemui kurator, tapi tidak ada respons. Langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan supaya ada kejelasan jika pajak memang tidak bisa tertagih,” jelas Havid.

Sritex Pailit dan Kasus Hukum

Diketahui, Sritex yang pernah menjadi raksasa tekstil Indonesia kini terpuruk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Seluruh aset perusahaan kini dikuasai kurator yang ditunjuk pengadilan.

Kondisi semakin pelik karena kedua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, juga tengah terjerat kasus korupsi, membuat proses penyelesaian pajak dan kepemilikan aset semakin rumit.

Dengan aset yang disita dan kurator tak kunjung memberi kepastian, nasib tunggakan PBB Rp1,1 miliar ini pun terancam menggantung, menambah daftar panjang masalah pasca-kejatuhan Sritex. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PT Sritex #tunggak pajak #aset disita #pemkab sukoharjo