RADARBANYUWANGI.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini diatur melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Perpanjangan tersebut meliputi:
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), diperpanjang dari 20 September menjadi 22 September 2025.
-
Proses usul penetapan Nomor Induk (NI), diperpanjang hingga 25 September 2025.
-
Penetapan NI tetap berjalan sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Mandek, Termurah Cuma Rp1,1 Juta! Cek Daftarnya
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi calon PPPK Paruh Waktu agar bisa menyiapkan dokumen secara lebih matang.
Bahkan, BKN memperbolehkan calon PPPK melampirkan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen asli dapat menyusul setelah penetapan NI.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Motif Penembakan Charlie Kirk Masih Misteri, Gubernur Utah Angkat Bicara
Artinya, gaji terendah berkisar Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan, bergantung lokasi penempatan. Sebagai gambaran, berikut standar UMP 2025:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.760
-
Papua: Rp4.285.848
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Sumatera Utara: Rp2.992.599
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.348
-
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Banyuwangi Dorong Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program Beasiswa
Penentuan gaji tidak membedakan jenjang pendidikan, melainkan dihitung berdasarkan jam kerja dan kebutuhan instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji, pegawai paruh waktu berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan pekerjaan sesuai tanggung jawab.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari besar keagamaan.
-
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja.
-
Perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar SSCASN BKN 2025: Panduan Lengkap CPNS dan PPPK
Namun, aturan detail mengenai besaran tunjangan masih menunggu regulasi resmi Kemenpan-RB, sementara ini menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, peluang terbuka lebar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sekaligus memberi opsi karier baru di sektor pemerintahan dengan jam kerja fleksibel. (*)
Editor : Ali Sodiqin