Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap! Mulai Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, Plus Dapat Tunjangan

Ali Sodiqin • Senin, 15 September 2025 | 18:00 WIB
ILUSTRASI ASN PPPK Paruh Waktu menerima gaji.
ILUSTRASI ASN PPPK Paruh Waktu menerima gaji.

RADARBANYUWANGI.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini diatur melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Perpanjangan tersebut meliputi:

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Mandek, Termurah Cuma Rp1,1 Juta! Cek Daftarnya

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi calon PPPK Paruh Waktu agar bisa menyiapkan dokumen secara lebih matang.

Bahkan, BKN memperbolehkan calon PPPK melampirkan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen asli dapat menyusul setelah penetapan NI.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Motif Penembakan Charlie Kirk Masih Misteri, Gubernur Utah Angkat Bicara

Artinya, gaji terendah berkisar Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan, bergantung lokasi penempatan. Sebagai gambaran, berikut standar UMP 2025:

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Banyuwangi Dorong Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program Beasiswa

Penentuan gaji tidak membedakan jenjang pendidikan, melainkan dihitung berdasarkan jam kerja dan kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji, pegawai paruh waktu berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

Baca Juga: Cara Daftar SSCASN BKN 2025: Panduan Lengkap CPNS dan PPPK

Namun, aturan detail mengenai besaran tunjangan masih menunggu regulasi resmi Kemenpan-RB, sementara ini menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, peluang terbuka lebar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sekaligus memberi opsi karier baru di sektor pemerintahan dengan jam kerja fleksibel. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bkn #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #tunjangan #Rp2 juta #Rp5 juta