RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.
Program ini diberikan kepada pekerja dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah penyaluran pada bulan Juni dan Juli 2025, muncul pertanyaan apakah BSU cair kembali pada September 2025.
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan belum mengumumkan pencairan BSU terbaru.
Kemnaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu atau penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Informasi resmi hanya dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000, atau sesuai UMP/UMK dibulatkan.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mengecek status penerimaan BSU, pekerja dapat menggunakan tiga cara resmi, melalui situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan data diri sesuai KTP.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan selalu mengacu pada kanal resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks dan penipuan terkait pencairan BSU.
Informasi lanjutan mengenai BSU September 2025 akan diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Lugas Rumpakaadi