RADARBANYUWANGI.ID - Rekrutmen PPPK 2025 kini memasuki tahap penting, yaitu pemberkasan.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui portal SSCASN BKN.
Salah satu dokumen krusial adalah Surat Pernyataan 5 Poin, yang menjadi syarat mutlak agar proses administrasi dianggap sah.
Surat ini disusun sesuai Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000, lalu dipindai dalam format PDF.
Fungsinya sebagai bukti komitmen hukum, integritas, dan kesungguhan peserta dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja.
Tanpa dokumen ini, proses pemberkasan tidak akan diproses, bahkan bisa berujung diskualifikasi bila terdapat keterangan palsu.
Selain Surat Pernyataan 5 Poin, peserta juga harus menyiapkan dokumen lain sesuai pedoman resmi, yaitu SKCK terbaru, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari faskes pemerintah, pas foto latar merah berpakaian formal, ijazah dan transkrip asli, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi.
Cara mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan 5 Poin cukup sederhana.
Pertama, unduh format resmi melalui laman KemenPANRB.
Kedua, isi data diri dengan benar, cetak, tandatangani di atas materai, lalu pindai kembali menjadi PDF.
Terakhir, unggah dokumen ke portal SSCASN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Agar pemberkasan berjalan lancar, periksa kembali keaslian dokumen, kejelasan tanda tangan, serta format file sesuai aturan.
Kesalahan kecil seperti lupa materai atau format unggah yang salah dapat menggagalkan proses.
Editor : Lugas Rumpakaadi