RADARBANYUWANGI.ID – Bupati Ipuk Fiestiandani mengangkat 4.909 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Dengan diangkat menjadi PPPK paro waktu, ribuan honorer tersebut akan menyandang status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Nyaris 5 ribu honorer yang diangkat menjadi PPPK paro waktu tersebut terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
PPPK paro waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paro waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paro Waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka terus meningkat dalam melayani publik,” ujar Bupati Ipuk Minggu (14/9).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paro waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paro waktu merupakan pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus tes.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separo atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK paro waktu,” jelas Ilzam.
Ilzam menjelaskan, di Banyuwangi terdapat 4.953 honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paro waktu. “Sisanya, sebanyak 44 orang, dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau pun juga mereka yang saat ini telah memasuki usia pensiun,” urainya.
Sebanyak 4.909 honorer tersebut saat ini tengah melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paro waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.
Para honorer tersebut wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman http://sscasn.bkn.go.id , dimulai pada 12-22 September 2025.
Saat mengisi DRH, mereka wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen asli berwarna, utuh, dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” kata Ilzam.
Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu penetapan NIPPPK paro waktu dari BKN untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh bupati.
“Penetapan NIPPPK paro waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober. Setelah dari BKN keluar, pemerintah daerah akan menetapkan SK Bupati. Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK,” terang Ilzam. (sgt)
Editor : Sigit Hariyadi