RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK paruh waktu pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan instansi.
Meskipun statusnya paruh waktu, pegawai yang lolos tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu.
Perbedaan utamanya terletak pada gaji dan beban kerja.
Upah PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja serta tanggung jawab, dengan standar minimal sesuai gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Sebagai contoh, gaji minimal PPPK paruh waktu di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.760, sementara di Jawa Tengah Rp 2.169.348.
Besaran ini bisa ditambah dengan tunjangan sesuai aturan dan kemampuan keuangan instansi.
Menariknya, penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA maupun sarjana menerima standar sama sesuai ketentuan daerah.
PPPK paruh waktu berlaku untuk jabatan tertentu, meliputi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis operasional.
Masa kontrak ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Kewenangan pengaturan jam kerja serta durasi kontrak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Adapun syarat utama mengikuti skema ini adalah terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya.
Dengan mekanisme ini, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk berkarier di instansi pemerintah sembari menunggu kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.
Editor : Lugas Rumpakaadi