Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cara Lengkap Pemberkasan DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 12 September 2025 | 19:55 WIB
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib unggah DRH.
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib unggah DRH.

RADARBANYUWANGI.ID - Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025, tahap pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) kini menjadi agenda penting yang tidak boleh diabaikan.

Proses ini hanya bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id dan memiliki tenggat hingga 15 September 2025.

Apabila dokumen terlambat atau tidak lengkap, peserta berpotensi gagal dalam penetapan Nomor Induk PPPK.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi: pas foto formal berlatar merah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru, Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, ijazah serta transkrip nilai asli, Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai, dan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).

Semua berkas harus diunggah dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan sistem.

Langkah pemberkasan DRH dapat dilakukan dengan cara berikut: login menggunakan NIK dan password di laman sscasn.bkn.go.id, pilih menu Pemberkasan DRH, isi formulir sesuai data diri, unggah dokumen sesuai persyaratan, lalu periksa kembali ukuran dan format file sebelum menekan tombol Simpan dan Kirim.

Tahap ini merupakan syarat utama sebelum instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK.

Keterlambatan atau kekurangan dokumen bisa menunda hingga menggagalkan keseluruhan proses administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengimbau peserta agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir karena sistem berisiko mengalami kepadatan dan error.

Peserta dapat memastikan pemberkasan DRH berjalan lancar serta peluang lolos ke tahap selanjutnya tetap terbuka lebar dengan mempersiapkan dokumen lebih awal dan mengikuti alur yang benar.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#penetapan NIP #pppk #sscasn.bkn.go.id #paruh waktu #DRH