RADARBANYUWANGI.ID - Setiap tahun, peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) selalu ditunggu ribuan pencari kerja.
Tahun ini, masyarakat sudah ramai mencari link pendaftaran CPNS 2025 sambil menanti kabar resmi dari pemerintah soal jadwal seleksi.
Bagi calon pelamar, pendaftaran CPNS 2025 hanya bisa dilakukan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Seluruh informasi, mulai pengumuman, tahapan seleksi, hingga hasil akhir, akan diumumkan melalui situs tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tes CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Pasar Modal Ragukan Kapasitasnya
Syarat Umum CPNS 2025
Meski jadwal resmi belum diumumkan, calon pelamar sudah bisa menyiapkan diri dengan syarat umum berikut:
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
-
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi manapun.
-
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
-
Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
Selain itu, beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan meliputi:
-
Kartu Keluarga (KK).
-
KTP atau surat keterangan Dukcapil.
-
Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
-
Pas foto dan swafoto.
-
Dokumen tambahan sesuai formasi.
Jadwal Masih Ditunggu
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyebut pengadaan CPNS 2025 masih menunggu penyelesaian seleksi tahun sebelumnya.
Artinya, jadwal pendaftaran CPNS reguler hingga kini belum diputuskan oleh pemerintah.
Sementara itu, pemerintah justru lebih dulu memproses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memantau situs SSCASN BKN maupun informasi resmi dari KemenPANRB agar tidak ketinggalan kabar terbaru. (*)
Editor : Ali Sodiqin