Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 11 September 2025 | 16:55 WIB
ILUSTRASI rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, tahun anggaran 2025.
ILUSTRASI rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, tahun anggaran 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib dilakukan paling lambat pada 15 September 2025.

Proses ini sangat penting karena menjadi syarat utama agar PPPK Paruh Waktu mendapatkan Nomor Induk Pegawai secara resmi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Setiap peserta wajib mengisi data dengan benar serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain: pas foto terbaru berlatar merah, KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Peserta perlu memantau laman instansi terkait karena persyaratan dokumen dapat berbeda.

Tahapan pengisian DRH di SSCASN cukup sederhana.

Pertama, peserta mengakses laman sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan akun masing-masing.

Selanjutnya, pilih menu pengisian DRH NI PPPK, kemudian isi data pribadi sesuai identitas resmi.

Setelah itu, unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali kebenaran data, lalu klik simpan dan finalisasi.

Terakhir, peserta dapat mengunduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Melengkapi DRH tepat waktu menjadi langkah krusial agar PPPK Paruh Waktu tidak kehilangan kesempatan memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Pastikan seluruh berkas valid dan sesuai format agar proses verifikasi berjalan lancar.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#paruh waktu #cara pengisian #syarat dokumen #sscasn #drh ni pppk