RADARBANYUWANGI.ID - Proses seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 melalui portal SSCASN.
Menjelang tenggat waktu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta agar tidak menunda pengisian.
Pasalnya, lonjakan akses dapat menyebabkan traffic SSCASN padat, sehingga berpotensi menghambat kelancaran unggah dokumen.
DRH merupakan formulir resmi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Data yang tercantum mencakup identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga informasi keluarga.
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum dan verifikasi sebelum peserta resmi ditetapkan sebagai ASN PPPK serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Secara umum, ada lima poin utama yang perlu diisi dalam DRH.
Pertama, data pribadi seperti nama, NIK, NPWP, alamat, serta kontak aktif.
Kedua, riwayat pendidikan sesuai ijazah yang digunakan saat melamar.
Ketiga, pengalaman kerja sebelumnya, khususnya di instansi pemerintah.
Keempat, riwayat keluarga mencakup pasangan dan anak.
Terakhir, keterangan tambahan seperti status kesehatan dan kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, SK pengalaman kerja, hingga pas foto terbaru sesuai ketentuan.
Keakuratan data menjadi hal utama, sebab kesalahan atau pemalsuan dapat membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.
Untuk menghindari kendala, disarankan melakukan pengisian DRH lebih awal.
Dengan begitu, peserta tidak hanya terhindar dari padatnya traffic SSCASN, tetapi juga memiliki waktu lebih untuk memastikan data sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
Editor : Lugas Rumpakaadi