Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Lapak Asik

Lugas Rumpakaadi • Senin, 8 September 2025 | 23:55 WIB
Viral isu PHK Gudang Garam.
Viral isu PHK Gudang Garam.

RADARBANYUWANGI.ID - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan menimpa karyawan PT Gudang Garam Tbk tengah menjadi sorotan publik.

Sebuah video yang memperlihatkan momen haru perpisahan karyawan berseragam merah dan biru viral di media sosial sejak Sabtu (6/9/2025).

Dalam rekaman tersebut, tampak karyawan saling berpelukan dan menangis setelah diumumkan terkena PHK massal.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, kabar ini memicu banyak perhatian warganet.

Bagi karyawan yang terdampak PHK, salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan dapat dilakukan secara digital maupun daring dengan beberapa cara.

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta dapat melakukan klaim JHT dengan terlebih dahulu memperbarui data diri, melakukan verifikasi biometrik, serta melengkapi informasi rekening dan dokumen pribadi.

Setelah konfirmasi, pencairan akan diproses langsung ke rekening peserta.

Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan lewat layanan Lapak Asik di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta perlu mengunggah dokumen persyaratan, foto diri, dan kemudian mengikuti wawancara online untuk verifikasi data.

Jika dinyatakan valid, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Meski situasi PHK selalu berat, pencairan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman finansial bagi pekerja.

Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses pencairan kini lebih praktis dan cepat.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#lapak asik #bpjs ketenagakerjaan #gudang garam #JMO #phk #viral