Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perpustakaan Masjid Berpeluang Terima Rp50 Juta, Cek Persyaratan Lengkapnya

Fanzha Shefya Yuananda • Jumat, 5 September 2025 | 21:42 WIB
Pengajuan bantuan perpustakaan masjid 2025 dibuka hingga 30 September.
Pengajuan bantuan perpustakaan masjid 2025 dibuka hingga 30 September.

RADARBANYUWANGI.ID – Tidak semua masjid bisa langsung mendapatkan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid tahun 2025.

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proposal bisa diverifikasi dan diterima.

Syarat utama yang harus dipenuhi ialah masjid memiliki Nomor ID Masjid yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Selain itu, perpustakaan masjid juga harus tercatat dalam sistem ELIPSKI (Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam).

Tak kalah penting, perpustakaan masjid wajib memiliki kepengurusan yang sah dari pengurus atau takmir.

Hal ini untuk memastikan adanya tanggung jawab kelembagaan dalam mengelola perpustakaan.

Ruang perpustakaan pun harus tersedia secara representatif dan layak digunakan.

Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid juga menjadi syarat mutlak.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memperlancar proses penyaluran dana.

Sebagai tambahan, masjid yang pernah menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir secara otomatis tidak bisa mengajukan kembali.

Mekanisme pengajuan dibuat sederhana namun berbasis teknologi. Proposal diajukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau situs resmi simbi.kemenag.go.id/eliterasi.

Setelah pengajuan, dokumen akan diverifikasi oleh PPK. Jika dianggap perlu, visitasi lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi perpustakaan.

Proses pencairan dana baru bisa dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dan PPK.

Setiap masjid yang lolos verifikasi akan menerima dana sebesar Rp50 juta.

Batas waktu pengajuan proposal telah ditentukan hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pengurus masjid yang berminat harus segera menyiapkan dokumen dan memenuhi kriteria agar tidak melewatkan kesempatan.

Ditjen Bimas Islam menekankan, bantuan ini bukan hanya persoalan administratif.

Program tersebut diharapkan memperkuat peran masjid sebagai pusat pembelajaran, memperluas akses literasi masyarakat, serta menghadirkan layanan perpustakaan yang modern dan mudah dijangkau umat. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 #Elipski #simas