RADARBANYUWANGI.ID - Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar bantuan sosial (bansos).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan kemudahan pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 secara online lewat aplikasi resmi Cek Bansos.
Program ini menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. PKH berfokus pada bantuan rutin untuk menunjang akses pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Sementara itu, BPNT menyokong kebutuhan pangan masyarakat dengan nominal tetap tiap bulan.
Syarat Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk bisa menjadi penerima bansos, warga harus memenuhi syarat berikut:
-
WNI dengan e-KTP dan NIK sah
-
Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos
-
Masuk kategori miskin atau rentan miskin
-
Tidak menerima bantuan serupa dari program sosial lain
Cara Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
-
Buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP serta swafoto.
-
Login, lalu pilih menu “Usul”.
-
Isi data keluarga, pilih jenis bantuan (PKH/BPNT), dan lengkapi dokumen yang diminta.
-
Pengajuan akan diverifikasi petugas Dinas Sosial. Status bisa dipantau di menu Tanggapan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
-
Buka aplikasi Cek Bansos
-
Pilih menu Cek Bansos
-
Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
-
Klik Cari Data untuk melihat status penerimaan
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025
PKH memberikan bantuan per kategori, mulai Rp225 ribu untuk anak SD hingga Rp750 ribu untuk ibu hamil dan balita.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga berhak menerima Rp600 ribu per tahap.
Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, total bantuan PKH bisa mencapai Rp2,7 juta per tahap.
Sedangkan BPNT diberikan Rp600 ribu per tahap, dengan total Rp2,4 juta per tahun per keluarga.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Dengan sistem online ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses bantuan tanpa harus antre panjang di kantor desa atau kelurahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin