RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Skema ini menjadi harapan baru ribuan honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memberikan fleksibilitas jam kerja dan tanggung jawab sesuai kebutuhan instansi.
Meski begitu, pegawai tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi syarat yang ditetapkan.
Aturan Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diatur langsung oleh Kementerian PANRB, dengan perbedaan mendasar pada beban kerja dan besaran gaji berdasarkan wilayah.
Statusnya berbasis perjanjian kerja dalam periode tertentu yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan pada 28 Agustus–15 September 2025.
Sebelumnya, jadwal ini sempat direncanakan mulai 23 Agustus, namun digeser lima hari menyesuaikan tahapan penetapan kebutuhan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta:
-
Pas foto terbaru dengan latar merah
-
KTP dan KK
-
Ijazah terakhir & transkrip nilai
-
SKCK
-
Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
-
NPWP
-
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Selain itu, peserta wajib melengkapi data riwayat pendidikan, kursus, pekerjaan, penghargaan, hingga organisasi sebelum menandatangani DRH dan mengunggahnya kembali ke sistem SSCASN.
Dengan sistem baru ini, PPPK Paruh Waktu diyakini membuka peluang emas bagi tenaga honorer.
Meski prosesnya ketat, jalur ini menjadi pintu masuk menuju status ASN penuh waktu yang selama ini dinanti banyak pegawai non-ASN. (*)
Editor : Ali Sodiqin