RADARBANYUWANGI.ID – Senyum lega mulai merekah di wajah para pendidik. Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 cair awal September.
Kabar ini disambut penuh harap, karena pencairan langsung dilakukan melalui Kementerian Keuangan tanpa perantara kas daerah.
Bagi para guru, kepastian jadwal pencairan ini bukan sekadar administrasi. Banyak yang telah menunggu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, hingga cicilan rumah.
Mekanisme baru yang lebih sederhana dipandang sebagai angin segar setelah sebelumnya proses penyaluran sering terkendala birokrasi.
Regulasi pencairan diatur melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan skema penyaluran dana langsung ke rekening guru.
Data yang sudah valid sejak triwulan sebelumnya akan menjadi dasar transfer, sehingga guru tidak perlu lagi khawatir proses berlarut.
Agar hak tidak tertunda, ada syarat yang wajib dipenuhi. Guru harus memastikan rekening bank aktif dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbaru.
Masa berlaku SKTP hanya enam bulan, sehingga dokumen lama tidak bisa dipakai lagi. Selain itu, pemenuhan jam mengajar tetap menjadi acuan penting.
Guru dengan tugas tambahan diwajibkan mengajar tatap muka minimal 12 jam per minggu, sedangkan guru tanpa tugas tambahan harus mengajar setidaknya 16 jam.
Kepala sekolah dan guru SD dengan tugas wali kelas juga mendapat pengecualian. Semua aturan ini menjadi filter agar tunjangan benar-benar diterima oleh mereka yang aktif mengajar.
Bagi sebagian guru, pencairan TPG bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi simbol penghargaan atas dedikasi mereka.
Dengan pencairan lebih cepat dan transparan, diharapkan kesejahteraan meningkat, sehingga guru bisa lebih fokus dalam mendidik generasi muda. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Ali Sodiqin