RADARBANYUWANGI.ID – Awal September menjadi momen penting bagi ratusan ribu guru di Indonesia.
Pemerintah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 dengan sistem baru yang lebih cepat dan transparan.
Jika sebelumnya dana melewati kas daerah, kini pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Skema ini dianggap memotong rantai birokrasi dan mengurangi potensi keterlambatan. Guru yang datanya telah valid sejak pencairan triwulan I dan II tidak perlu mengulang proses verifikasi.
Namun, tidak semua bisa langsung menerima. Guru diwajibkan memastikan kelengkapan administrasi.
SKTP terbaru harus dimiliki, karena dokumen lama hanya berlaku enam bulan. Rekening bank juga wajib aktif agar dana tidak tertahan.
Selain administrasi, beban mengajar tetap menjadi syarat utama. Guru tanpa tugas tambahan wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka per minggu, sementara yang memiliki tugas tambahan cukup 12 jam.
Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan tugas tambahan lain. Aturan ini juga berlaku bagi guru tunggal di sekolah terpencil.
Kebijakan ini bukan semata-mata formalitas. Pemerintah ingin menjamin tunjangan hanya diberikan pada pendidik yang benar-benar menjalankan perannya di ruang kelas.
Transparansi pencairan diharapkan mampu meminimalisasi masalah yang sebelumnya kerap muncul, mulai dari keterlambatan hingga dana tidak tepat sasaran.
Bagi guru, TPG adalah hak yang memperkuat kesejahteraan. Banyak yang mengandalkan dana ini untuk menopang biaya hidup.
Dengan mekanisme baru, pemerintah ingin menunjukkan komitmen mendukung profesionalitas pendidik sekaligus memacu kualitas pembelajaran di sekolah.
Transformasi pencairan TPG tahun ini menjadi momentum penting. Jika mekanisme baru berjalan lancar, harapannya sistem ini akan menjadi standar bagi pencairan berikutnya.
Guru tidak lagi dibayangi kekhawatiran tertunda, sementara negara menegaskan keberpihakannya pada dunia pendidikan. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Ali Sodiqin