RADARBANYUWANGI.ID - Istilah darurat militer kembali ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X, seiring meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia.
Banyak warganet kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya darurat militer dan apa konsekuensinya bila diterapkan?
Mengacu pada Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara berada dalam bahaya yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme darurat sipil.
Dalam situasi ini, peran sipil diambil alih oleh militer karena ancaman dianggap terlalu serius untuk ditangani dengan cara biasa.
Darurat sipil biasanya diberlakukan untuk kasus konflik antarwarga, bencana alam, atau pandemi.
Namun, jika ancaman meluas, melibatkan senjata, atau menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka status dapat ditingkatkan menjadi darurat militer.
Pemberlakuan darurat militer hanya bisa diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Perpu 23/1959.
Keadaan ini mulai berlaku sejak diumumkan Presiden, kecuali jika ditentukan tanggal lain, dan akan berakhir bila Presiden mencabut status tersebut.
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia.
Menurut Jurnal UINSA dan Perpu 23/1959, keadaan bahaya yang bisa memicu darurat militer antara lain:
- Ancaman perang dari luar negeri
- Pemberontakan atau separatisme di dalam negeri
- Kerusuhan sosial berskala besar
- Bencana alam yang melumpuhkan fungsi pemerintahan
- Gangguan tertib hukum dan administrasi negara
- Krisis keuangan negara yang menghambat jalannya pemerintahan
- Fungsi kekuasaan konstitusional tidak dapat berjalan semestinya
Jika status darurat militer diberlakukan, maka sejumlah perubahan besar akan terjadi:
1. Kekuasaan Sipil Diambil Alih Militer
Militer akan mengendalikan keamanan dan ketertiban, menggantikan kewenangan sipil.
2. Pembatasan Hak Sipil
Kebebasan pers, penerbitan, dan ekspresi publik bisa dibatasi atau disensor.
3. Penangkapan dan Penahanan
Militer dapat menangkap dan menahan seseorang hingga 20 hari tanpa proses hukum biasa.
4. Pengusiran dan Larangan Tinggal
Orang yang dianggap mengganggu keamanan bisa dipindahkan secara paksa dari suatu daerah.
5. Kewajiban Kerja dan Militerisasi
Warga bisa diwajibkan melakukan pekerjaan tertentu demi kepentingan pertahanan dan keamanan.
Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan status darurat militer, di antaranya di Timor Timur pada 1999, yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 107 Tahun 1999 karena situasi politik dan keamanan yang memanas menjelang jajak pendapat.
Kemudian pada 2003, status darurat militer juga diberlakukan di Aceh, yang diperintahkan oleh Presiden Megawati melalui Keppres Nomor 28/2003 untuk menanggulangi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Status ini kemudian diturunkan menjadi darurat sipil setelah situasi membaik.
Editor : Lugas Rumpakaadi