RADARBANYUWANGI.ID - Jakarta kembali menghadapi ketidakpastian, seiring meningkatnya tensi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan penerapan sistem work from home (WFH) bagi perusahaan di wilayah Jakarta.
Namun, apakah seluruh perusahaan akan memberlakukan WFH pada Senin, 1 September 2025?
Hingga kini, keputusan tersebut masih belum bisa dipastikan.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Solihin, menyampaikan bahwa keputusan penerapan WFH bersifat fleksibel dan bergantung pada situasi lapangan.
“(Jika work from home diterapkan) ini bersifat imbauan. Masyarakat tentu memahami kondisi di sekitar rumah maupun lingkungan kerja. Jadi sifatnya menyesuaikan,” ujar Solihin, Minggu (31/8/2025).
Ia menambahkan, pengusaha masih terus memantau perkembangan situasi demonstrasi, khususnya di wilayah yang dekat dengan perkantoran dan pusat kegiatan ekonomi.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 itu berisi beberapa poin penting.
Perusahaan yang berada di lokasi terdampak aksi demo diimbau untuk melaksanakan WFH.
Untuk perusahaan dengan operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan work from office (WFO).
Perusahaan diminta melaporkan penerapan imbauan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnakertransgi.
SE ini juga ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, KADIN, hingga DPP Apindo DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH bersifat situasional dan tidak wajib.
“Perihal himbauan WFH terutama bagi perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan titik aksi massa, sifatnya tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan,” kata Chico.
Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta bersama Disnakertransgi terus memonitor perusahaan-perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui kanal pelaporan resmi.
Editor : Lugas Rumpakaadi