RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira yang sempat dinanti ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya sirna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok PNS pada 2026 mendatang.
Kepastian itu disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 September 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Menurut Sri Mulyani, postur anggaran negara tahun depan lebih difokuskan untuk delapan program prioritas nasional Presiden Prabowo.
“Belum ada ruang fiskal untuk kenaikan gaji PNS karena mayoritas anggaran dialokasikan untuk program nasional pemerintah,” tegas Sri Mulyani.
Gaji PNS Tetap Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan keputusan ini, gaji pokok PNS tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
-
Golongan I (lulusan SD/SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.100
-
Golongan II (lulusan SMA/D3): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III (lulusan S1/S2): Rp2.785.700 – Rp5.176.100
-
Golongan IV (jabatan tinggi): Rp3.289.400 – Rp6.349.600
Tunjangan Masih Cair Penuh
Meski gagal naik gaji, PNS tetap menerima berbagai tunjangan melekat, mulai dari:
-
Tunjangan pasangan (suami/istri)
-
Tunjangan anak
-
Tunjangan makan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, pemerintah memastikan pendapatan PNS tetap stabil.
Namun, absennya kenaikan gaji tentu membuat sebagian besar abdi negara kecewa, apalagi di tengah terus meningkatnya biaya hidup. (*)
Editor : Ali Sodiqin