RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menghadirkan aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi penerima bantuan sosial (bansos) seperti BPNT, BST, dan PKH.
Aplikasi ini tidak hanya menampilkan daftar penerima bansos di sekitar wilayah administrasi, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses verifikasi data.
Ada dua fitur penting yang bisa dimanfaatkan:
-
Sanggah – Warga dapat melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak.
-
Usul – Masyarakat bisa mengajukan dirinya sendiri atau tetangganya yang layak namun belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh Aplikasi
-
Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
-
Registrasi Akun
-
Masukkan NIK, nomor KK, email, dan nomor HP aktif.
-
Lengkapi data diri sesuai KTP.
-
Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel.
-
-
Login ke Aplikasi
-
Setelah akun aktif, login menggunakan NIK dan password.
-
-
Cek Daftar Penerima Bansos
-
Pilih menu Cek Bansos.
-
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
-
Sistem akan menampilkan daftar penerima bansos di sekitar alamat tersebut.
-
-
Gunakan Fitur Sanggah
-
Jika menemukan penerima bansos yang dinilai tidak layak, klik menu Sanggah.
-
Sertakan alasan dan data pendukung untuk laporan.
-
-
Gunakan Fitur Usul
-
Untuk mengajukan diri sendiri atau tetangga, klik menu Usul.
-
Isi data pribadi (atau data tetangga yang diusulkan).
-
Lengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
-
Sistem akan memproses dan menunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
-
Dengan adanya aplikasi Cek Bansos, masyarakat kini bisa ikut aktif mengawasi, melaporkan, sekaligus mengusulkan penerima bantuan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada warga yang berhak. (*)
Editor : Ali Sodiqin