RADARBANYUWANGI.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Agustus 2025.
Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang mulai dicairkan bertahap sejak 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Luhut Klaim Digitalisasi Bansos Hemat Rp400 Triliun, 34 Juta Orang Bisa Keluar dari Kemiskinan!
Menurut Dinas Sosial, penerima bansos Agustus 2025 adalah warga yang telah lolos pemadanan data secara berkala dari berbagai sumber.
Kategori Penerima Bansos PKD Agustus 2025:
-
Penerima eksisting Juli 2025 yang lolos padanan → menerima top up satu bulan (Agustus).
-
Penerima eksisting yang ditangguhkan Juli 2025 namun lolos verifikasi → menerima top up dua bulan (Juli & Agustus).
-
Penerima baru yang sudah dibuatkan rekening dan menerima kartu ATM → bansos akan dicairkan setelah lolos padanan data.
Baca Juga: Fenomena Baru! Warga Ramai-Ramai Tolak Bansos, Gus Ipul: Mereka Merasa Tak Lagi Berhak
Bagi penerima manfaat baru, undangan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM diberikan dua periode:
-
Periode 1: 8–30 Agustus 2025
-
Periode 2: September 2025 (bagi yang tidak hadir pada undangan pertama).
Syarat Penerima Bansos PKD (KLJ, KPDJ, KAJ):
-
Warga dengan KTP & KK DKI Jakarta, terdaftar di DTKS/DTSEN.
-
KLJ: berusia 60 tahun ke atas.
-
KAJ: anak usia 0–6 tahun.
-
KPDJ: terdata sebagai penyandang disabilitas di Dinsos.
-
Bukan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
-
Lolos verifikasi lapangan oleh petugas Dinsos & perangkat wilayah.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Bansos Digital Nasional, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir!
Cara Mendapatkan Bansos PKD
Tidak ada pendaftaran baru untuk bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Calon penerima harus sudah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Penentuan penerima akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan (desil).
Apabila ditemukan warga yang kondisi faktualnya berbeda dengan data DTSEN, pemutakhiran akan dilakukan menunggu kebijakan lanjutan dari Kemensos RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan skema ini, Pemprov DKI berharap penyaluran bansos berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. (*)
Editor : Ali Sodiqin