RADARBANYUWANGI.ID – Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus perlu menyiapkan dana ekstra.
Pasalnya, biaya tes kesehatan dan psikotes yang wajib dijalani akan dikenakan dua kali alias dobel.
Wanti, salah satu pemohon SIM, mengaku harus merogoh kocek Rp 200 ribu hanya untuk tes psikologi karena soalnya berbeda untuk SIM A dan SIM C.
“Motor lebih mudah karena hanya menyambung garis, tapi tetap harus ikut dua kali tes,” ujarnya.
Tak hanya itu, tes kesehatan juga dikenakan biaya dua kali masing-masing Rp 35 ribu.
Ditambah asuransi Rp 50 ribu per SIM dan biaya penerbitan (SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu), total pengeluaran mencapai Rp 525 ribu.
Berikut rinciannya:
-
SIM A: Penerbitan Rp 80 ribu + Tes Kesehatan Rp 35 ribu + Tes Psikologi Rp 100 ribu + Asuransi Rp 50 ribu → Rp 265 ribu
-
SIM C: Penerbitan Rp 75 ribu + Tes Kesehatan Rp 35 ribu + Tes Psikologi Rp 100 ribu + Asuransi Rp 50 ribu → Rp 260 ribu
Total keseluruhan: Rp 525 ribu.
Jadi, meski praktis bisa mengurus dua SIM sekaligus, pemohon tetap harus siap dengan biaya tes yang dobel. (*)
Editor : Ali Sodiqin