RADARBANYUWANGI.ID - Transportasi umum adalah sarana vital yang menghubungkan masyarakat dari satu titik ke titik lainnya.
Untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan penumpang, berbagai negara telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara ketat.
Indonesia, melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 109 Tahun 2012, menegaskan bahwa merokok dilarang di semua moda transportasi umum, termasuk kereta, bus, kapal, dan pesawat.
Larangan ini juga mencakup penyediaan fasilitas atau gerbong khusus merokok, yang secara tegas ditolak oleh operator seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 menekankan pentingnya pemasangan stiker “Dilarang Merokok” dan pengawasan ketat oleh petugas.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan udara tetap bersih, melindungi kesehatan penumpang dari risiko perokok pasif, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.
Kebijakan Internasional sebagai Acuan
Di Jepang, merokok dilarang di semua moda transportasi, termasuk stasiun dan halte.
Beberapa area merokok memang disediakan, tetapi jauh dari ruang publik.
Singapura menegakkan larangan merokok secara mutlak, dengan tindakan hukum keras bagi pelanggar.
Sementara itu, mayoritas negara Eropa, termasuk Jerman, Perancis, dan Inggris, melarang merokok di kereta, bus, dan terminal, dengan penegakan melalui sanksi administratif.
Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa menjaga transportasi umum bebas asap rokok tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan penumpang.
Mengapa Gerbong Khusus Merokok Tidak Relevan
Beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api Indonesia.
Namun, KAI menolak usulan tersebut, dengan alasan:
- Fokus pada Udara Bersih dan Kesehatan Penumpang: Lingkungan bebas asap rokok meningkatkan kenyamanan semua pelanggan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
- Konsistensi dengan Regulasi: KTR di kereta api selaras dengan UU Kesehatan dan KAI sebagai operator perlu mematuhi aturan yang berlaku.
- Pengalaman Pelanggan dan Kenyamanan: Gerbong merokok dapat menurunkan kualitas udara dan merusak pengalaman perjalanan.
- Penegakan Aturan yang Tegas: Larangan merokok harus didukung patroli rutin, stiker larangan, dan sanksi penurunan penumpang bagi pelanggar.
Dampak Positif Kebijakan Larangan Merokok
- Kenyamanan Penumpang: Udara bersih, bebas asap rokok, dan penurunan risiko kesehatan bagi perokok pasif.
- Peningkatan Loyalitas dan Pendapatan: Penumpang puas cenderung kembali menggunakan layanan KAI, memperkuat citra perusahaan.
Secara keseluruhan, larangan merokok di transportasi umum terbukti meningkatkan kenyamanan penumpang, memperkuat reputasi operator, dan mendukung standar pelayanan tinggi.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional dalam menciptakan transportasi umum yang sehat, aman, dan nyaman.
Editor : Lugas Rumpakaadi