RADARBANYUWANGI.ID - Ratusan narapidana (napi) yang tinggal di Lapas kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi kemerdekaan dan dasawarsa. Sebanyak 13 napi langsung menghirup udara bebas.
Yang mengharukan, begitu keluar dari penjara, mereka sujud syukur di depan gerbang Lapas yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah tersebut.
Tiga napi yang bebas mendapatkan dobel remisi, yaitu momen HUT ke-80 RI dan
remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari 13 napi yang bebas, tujuh orang mendapatkan remisi kemerdekaan dan enam orang remisi dasawarsa.
Selain belasan napi, ada ratusan napi lainnya yang mendapatkan keringanan hukuman dengan total 578 orang.
Rinciannya, 149 napi mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan dan 112 napi (dua bulan), 124 napi (tiga bulan), 102 napi (empat bulan), dan 59 napi mendapatkan remisi lima bulan.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi Wakil Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa, serta para pejabat Forkopimda Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, warga binaan yang berada di dalam Lapas bukan akhir dari segalanya. Pemkab Banyuwangi selalu mensupport keahlian mereka dalam segala bidang.
"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, kita support segala keahliannya. Ketika mereka kembali, benar-benar memiliki kompetensi dalam suatu bidang yang dapat mereka tekuni," katanya.
Hal ini terlihat dari berbagai produk yang dihasilkan warga binaan. Ragam produknya sangat bagus dan bernilai ekonomis. "Pemkab akan terus berusaha mensupport warga binaan yang tentunya didominasi masyarakat Banyuwangi," sebutnya.
Bentuk dukungan, kata Ipuk, dengan memberikan lahan seluas dua hektare yang diperuntukkan pembangunan Lapas baru agar problem overkapasitas bisa terselesaikan.
"Lapas sendiri memiliki kriteria, luas lahan harus lima hektare dan lokasinya harus strategis sehingga kita masih terus pertimbangkan," ungkapnya.
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa menjelaskan, jumlah napi yang mendapatkan remisi sama dengan jumlah yang diajukan sebelumnya. Remisi yang didapat ada dua, yaitu kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
"Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Para napi yang mendapatkan remisi tersebut masih didominasi kasus narkoba. Saat ini Lapas Banyuwangi paling banyak dihuni napi kasus narkoba," ungkapnya.
Usai pemberian remisi, 13 napi yang dinyatakan bebas tersebut langsung keluar dari hotel penjara. Mereka langsung sujud syukur di depan pintu gerbang Lapas kelas IIA Banyuwangi. Sebagian dari mereka juga saling berpelukan sebagai salam perpisaan.
Beberapa dari mereka ada yang dijemput keluarganya. Namun, ada juga yang harus naik ojek untuk pulang ke rumahnya. Isak tangis pecah di depan Lapas kelas IIA Banyuwangi ketika mereka bertemu keluarganya.
Salah satu napi yang bebas, Moh. Fadli mengaku sangat senang dan beryukur telah bebas dari masa hukuman setelah menerima remisi. Fadili sengaja tidak memberitahu keluarganya sebagai surprise.
"Tidak ada yang saya kasih tahu. Saya sengaja memberikan kejutan pada keluarga," ungkap pria asal Kecamatan Muncar tersebut. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin