RADARBANYUWANGI.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus untuk mengawal keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya.
Proyek ini menjadi kelanjutan dari jalur yang saat ini baru beroperasi pada rute Jakarta–Bandung.
“Ada tugas khusus dari Bapak Presiden kepada kami untuk mengawal keberlanjutan kereta cepat, sehingga diharapkan bisa menjangkau Surabaya,” ujar AHY.
Dampak Besar pada Mobilitas dan Ekonomi Pulau Jawa
Kereta Cepat Jakarta–Surabaya digadang-gadang akan menjadi terobosan besar dalam mobilitas masyarakat, barang, dan jasa di Pulau Jawa.
Dengan teknologi high speed rail, waktu tempuh antarwilayah akan berkurang drastis.
Selain meningkatkan konektivitas, pemerintah berencana mengembangkan transit oriented development (TOD) di sekitar stasiun-stasiun kereta cepat.
Konsep ini diharapkan menciptakan kawasan hunian modern sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jabodetabek.
Masih Tahap Studi Mendalam
AHY menegaskan, proyek ini masih berada pada tahap studi mendalam.
Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek teknis, pembiayaan, dan pengadaan lahan disiapkan dengan matang, sembari mempelajari pengalaman pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Menurutnya, komunikasi proyek akan dibuka luas, baik dengan pihak dalam negeri maupun investor internasional.
Pemerintah ingin memastikan proyek ini berjalan tanpa hambatan besar, terutama dalam hal teknis dan keberlanjutan anggaran.
Baca Juga: Beda Arah! Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Pegadaian Malah Turunkan Harga
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meski potensinya besar, AHY mengakui pembangunan jalur hingga Surabaya akan menghadapi banyak tantangan.
Mulai dari persoalan pembebasan lahan, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pasti membutuhkan waktu, bukan hanya koordinasi antar-K/L, tetapi juga kerja sama erat antara pusat dan daerah,” pungkas AHY. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi