Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jalur Lintas Selatan Banyuwangi Siap Lanjut! Rp 47,1 Miliar Digelontorkan, Target Mulai 2026

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:30 WIB
PEMBANGUNAN DILANJUTKAN: Para pembalap TdBI 2024 melintas di ruas JLS di wilayah Kecamatan Glenmore pada Juli tahun lalu.
PEMBANGUNAN DILANJUTKAN: Para pembalap TdBI 2024 melintas di ruas JLS di wilayah Kecamatan Glenmore pada Juli tahun lalu.

RADARBANYUWANGI.ID – Rencana kelanjutan pembangunan jalan linas selatan (JLS) Jawa di wilayah Banyuwangi semakin menunjukkan titik terang.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) sekitar Rp 47,1 miliar telah disiapkan untuk pengadaan lahan dan konstruksi jalan dengan panjang trase 7,83 kilometer (km) atau setara 39,97 hektare (ha).

Proyek JLS ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan jalur strategis sepanjang 99,18 km yang membentang dari perbatasan Jember menuju Pelabuhan Ketapang.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi Wahyudiono menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 14,1 km ruas jalan yang belum dibangun.

“Ruas yang belum terbangun ini berada di kawasan perkebunan dan hutan di Banyuwangi,” ujar pria yang karib disapa Wakyu tersebut.

Ruas 14,1 km tersebut terbagi menjadi tiga paket pembangunan yang melintasi kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan serta kawasan perkebunan Kendenglembu dan Malangsari milik PTPN 1 Regional 5.

Wahyu mengatakan, lahan perkebunan yang akan digunakan untuk JLS akan dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Lahan dimaksud telah ditetapkan melalui penetapan lokasi (penlok) pada 21 Juli lalu, mencakup lahan seluas 5 hektare (ha) .

Sementara itu, untuk kawasan hutan, mekanisme yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Kalau kawasan hutan tidak dibeli, tetapi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPPKH. Dalam hal ini, Pemkab Banyuwangi hanya berwenang dalam proses perizinannya,” jelas Wahyu.

Pembiayaan pengadaan lahan dan konstruksi untuk lahan perkebunan akan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Jatim melalui dana APBN dengan panjang trase 7,83 km atau setara 39,97 hektare dengan estimasi biaya kurang lebih sekitar Rp 47,1 miliar.

Baca Juga: Penampakan JLS Pansela Jember–Banyuwangi, Kapan Tembus?

“Pelaksanaan teknis konstruksi dan pembebasan lahan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilaksanakan melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan Pemkab Banyuwangi memberikan dukungan dengan menyusun daftar pengadaan tanah di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Namun, kewenangan pengadaan tanah tetap berada di Kementerian PUPR.

“Pembangunan konstruksi belum dilakukan karena harus menunggu seluruh tahapan pembebasan lahan dan perizinan selesai. Setelah proses appraisal, pembiayaan pengadaan tanah, dan Satgas turun, barulah konstruksi dimulai. Kemungkinan besar, pembangunan JLS Pansela ini akan berjalan pada 2026,” beber wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pembangunan (JLS) yang berada di wilayah Banyuwangi diperkirakan kembali dilanjutkan pada 2026 mendatang.

Khusus di wilayak kabupaten paling timur Pulau Jawa, panjang jalan yang belum dibangun sekitar 14,1 kilometer (km). (cw6-M Ksatria Raya/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pembebasan lahan #2026 #jalur lintas selatan #JLS #banyuwangi #pansela