RADARBANYUWANGI.ID - Ratusan warga Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (13/8), menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini dipicu kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250 persen.
Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, gelombang protes tetap terjadi.
Koordinator aksi, Supriyono, menegaskan bahwa warga menginginkan Bupati mundur secara sukarela atau akan dilengserkan secara paksa oleh masyarakat.
Jalur Hukum Pelengseran Kepala Daerah
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki ruang untuk menyalurkan aspirasinya.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, pelengseran kepala daerah dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pemakzulan oleh DPRD
Proses ini memerlukan rapat paripurna DPRD dan pembuktian alasan pemberhentian.
Jalur ini biasanya memakan waktu cukup lama karena harus melalui mekanisme politik dan administrasi yang ketat.
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Mendagri dapat memberhentikan kepala daerah berdasarkan rekomendasi gubernur atau secara langsung.
Pemberhentian langsung dapat dilakukan jika kepala daerah dinilai mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, atau melawan pemerintah pusat.
Feri menambahkan, jika Mendagri menilai tindakan Bupati Sudewo telah mengganggu jalannya pemerintahan, keputusan pemberhentian bisa dilakukan dengan cepat, bahkan dalam hitungan hari.
Dugaan Pelanggaran Sumpah Jabatan
Menurut Feri, salah satu indikator pelanggaran sumpah jabatan adalah kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspirasi dan kondisi sosial masyarakat.
Kebijakan menaikkan pajak secara sepihak, apalagi hingga menimbulkan kegaduhan, dapat menjadi alasan kuat bagi DPRD atau Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah.
Faktor Politik dan Kekuatan Publik
Walaupun alasan hukum bisa jelas, proses pemberhentian kepala daerah sangat dipengaruhi faktor politik.
DPRD dan Mendagri cenderung merespons jika tuntutan publik konsisten dan mendapat dukungan luas.
Feri menegaskan bahwa asas-asas pemerintahan yang baik menuntut partisipasi publik sebelum kebijakan ditetapkan.
Mengeluarkan kebijakan yang memicu penolakan luas, lalu mencabutnya, mencerminkan kepemimpinan yang kurang profesional.
Secara hukum, Bupati Sudewo dapat diberhentikan jika DPRD atau Mendagri menilai telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan atau ketertiban umum.
Namun, realisasi tuntutan warga Pati akan sangat bergantung pada kekuatan konsolidasi publik dan keputusan politik dari pihak berwenang. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi