Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Batas Waktu Verval Ijazah PPG 2025 Diperpanjang, Guru Punya Waktu Tambahan untuk Lengkapi Syarat

Fanzha Shefya Yuananda • Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:30 WIB

Diperpanjang hingga 26 Agustus 2025, GTK punya kesempatan untuk segera verval ijazah.
Diperpanjang hingga 26 Agustus 2025, GTK punya kesempatan untuk segera verval ijazah.

RADARBANYUWANGI.ID – Perpanjangan waktu verifikasi ijazah (Verval) dan pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025 resmi diberlakukan oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025.

Langkah ini memberi kesempatan tambahan bagi guru yang belum sempat melengkapi persyaratan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, tenggat verval ijazah S1/D-IV di laman Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025 dari sebelumnya 5 Agustus 2025.

Sementara pendaftaran dan seleksi administrasi melalui SIMPKB yang sebelumnya berakhir pada 12 Agustus 2025, kini dapat dilakukan hingga 26 Agustus 2025.

Perpanjangan ini berlaku untuk guru aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, telah memiliki ijazah S1/D-IV terverifikasi di Info GTK, dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik dengan NIK valid di Verval PTK.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan target 241.421 peserta PPG Periode 2 dapat tercapai.

Bagi guru yang belum melengkapi syarat, ini menjadi kesempatan terakhir untuk memastikan seluruh status persyaratan di SIMPKB “hijau” sebelum tenggat baru.

Kemendikdasmen menegaskan, guru yang tidak menyelesaikan verval ijazah atau pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan kesempatan mengikuti seleksi administrasi tahun ini.

Oleh karena itu, disarankan segera melakukan pengecekan akun Info GTK dan SIMPKB.

Informasi resmi dan panduan lengkap dapat diakses melalui laman ppg.dikdasmen.go.id. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#SIMPKB #Verval GTK #diperpanjang