Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah

Fanzha Shefya Yuananda • Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Pangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 disambut beragam respons dari tenaga honorer. (Rini Widianti)
Pangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 disambut beragam respons dari tenaga honorer. (Rini Widianti)

RADARBANYUWANGI.ID – Langkah  pemerintah menetapkan urutan prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 disambut beragam respons dari tenaga honorer di berbagai daerah.

Bagi sebagian orang, aturan ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian. Namun bagi yang lain, persaingan justru terasa semakin ketat.

Dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, ada tiga kategori utama yang mendapat perhatian.

  1. Pertama, tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
  2. Kedua, honorer yang tidak ada di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus.
  3. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketentuan ini bukan sekadar daftar formalitas. Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, prioritas ini bisa menjadi kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengakuan resmi.

Sebagian guru honorer mengaku telah menunggu kebijakan seperti ini selama bertahun-tahun, terutama mereka yang sudah menjalani seleksi sebelumnya namun belum berhasil mengisi formasi.

MenPANRB menegaskan bahwa urutan prioritas tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Hal ini dimaksudkan agar proses usulan formasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan mereka yang telah lama mengabdi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penataan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN secara lebih terstruktur.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama, sehingga peluang setiap pelamar dapat diukur secara adil.

Meski begitu, di lapangan, beberapa honorer masih khawatir jika keterbatasan formasi membuat sebagian besar rekan mereka tetap berada di posisi yang sama.

Tantangan ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat menghitung kebutuhan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal.

Harapan terbesar kini terletak pada pelaksanaan yang konsisten. Jika mekanisme seleksi dan penetapan berjalan lancar, maka kebijakan prioritas ini akan menjadi titik balik bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti status resmi sebagai ASN, meski hanya dalam skema paruh waktu. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

Editor : Lugas Rumpakaadi
#menpan rb #PPPK Paruh Waktu #PPG 2025