RADARBANYUWANGI.ID – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memadati Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025), dalam aksi unjuk rasa yang disebut terbesar sepanjang tahun.
Meski kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen telah resmi dibatalkan, massa tetap turun ke jalan.
Baca Juga: Demo 13 Agustus, Jalan Pati Macet! Ribuan Massa Konvoi, Polisi Siapkan Penyekatan Besar-besaran
Kali ini, mereka membawa lima tuntutan baru yang dinilai lebih menggebrak.
Kronologi Kisruh PBB Pati
Kisruh ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika Bupati Pati Sudewo memutuskan menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten.
Sudewo beralasan, PBB-P2 di Pati tak pernah naik selama 14 tahun.
Namun, kebijakan tersebut langsung menuai gelombang penolakan dari warga yang menilai kenaikan pajak terlalu memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit.
Pernyataan yang Memicu Aksi
Alih-alih meredam, pernyataan Sudewo justru dianggap memancing amarah warga.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bahkan turut memberi masukan agar kebijakan dibatalkan.
Pada 7 Agustus 2025, Sudewo akhirnya mencabut kebijakan tersebut dan meminta maaf.
"Saya tidak bermaksud menantang rakyat. Masa rakyatku kutantang?" ujar Sudewo melalui Instagram resmi Pemkab Pati.
Baca Juga: Tuntut Bupati Mundur, Ribuan Massa Kepung Pati, Sekolah Tutup Sehari Penuh
5 Tuntutan Panas Aksi Pati
Meski PBB-P2 batal naik, rencana aksi tetap berjalan. Berdasarkan data sementara, 25 ribu warga mengonfirmasi hadir. Sebanyak 2.684 personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait disiagakan.
Lima tuntutan massa kali ini:
-
Bupati Sudewo mundur.
-
Tolak lima hari sekolah.
-
Tolak renovasi Alun-alun Pati Rp2 miliar.
-
Tolak pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati.
-
Tolak proyek videotron Rp1,39 miliar.
Aksi ini disebut sebagai peringatan keras agar pemerintah daerah lebih transparan, responsif, dan tidak mengabaikan suara rakyat. (*)
Editor : Ali Sodiqin