RADARBANYUWANGI.ID – Hidup rakyat kecil makin terjepit. Terlambat bayar pajak, petugas bisa datang ke rumah. Nominal tagihan pun kerap bikin geleng-geleng kepala.
Kisah tragis itu ramai terkuak di era keterbukaan informasi. Salah satunya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Bupati Pati, Sudewo, sempat berniat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Usai gaduh secara nasional, kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Baca Juga: 100 Ribu Massa Kepung Pati! Aksi Besar Tetap Jalan Meski PBB 250 Persen Batal
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyebut kebijakan tersebut jelas memberatkan wong cilik.
“Masyarakat berpenghasilan rendah justru menanggung beban pajak lebih besar secara persentase ketimbang kelompok super kaya. Ini kan terbalik,” ujarnya, Selasa (12/8).
Media menilai, rencana kenaikan PBB-P2 itu diambil tanpa diskusi publik yang inklusif. Dampaknya, beban rakyat miskin kian berat.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat mau bayar kalau sistem pajaknya adil. Di Pati, masyarakat menilai sistemnya tidak adil, wajar kalau demo besar-besaran,” tegasnya.
Kaya Bayar Lebih Kecil
Riset Celios menemukan fakta mencengangkan. Secara persentase, pajak yang dibayar kelompok super kaya justru lebih kecil dari masyarakat miskin.
Baca Juga: Tarif PBB-P2 Banyuwangi Tetap! Pemkab Janji Tak Bebani Rakyat
Kelompok super kaya didefinisikan berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan, tapi pajak yang dibayarkan tak sebanding.
“Bahkan Warren Buffett pun bingung kenapa orang super kaya tidak membayar pajak signifikan. Apalagi banyak yang memanfaatkan tax haven untuk menyimpan aset di luar negeri,” bebernya.
Pati Masih Miskin
Rencana Sudewo menaikkan PBB itu kian ironis bila melihat kondisi Pati.
Data BPS mencatat, per Maret 2024, angka kemiskinan di Kabupaten Pati mencapai 9,17 persen atau 116,84 ribu jiwa. Memang turun tipis 0,14 poin dibanding Maret 2023, tapi beban hidup rakyat masih berat.
Baca Juga: Protes Macet Terus Berlarut, Sopir Bali Ikut Demo Kepung ASDP Ketapang
BPS menetapkan standar garis kemiskinan di Pati sebesar Rp559.499 per orang per bulan. Naik 5,06 persen dibanding tahun sebelumnya.
Artinya, setiap kenaikan biaya, termasuk pajak, langsung menggerus daya beli rakyat.
Gelombang protes di Pati pun tak sekadar soal angka 250 persen. Bagi wong cilik, ini soal keadilan, soal bertahan hidup di tengah beban yang makin berat. (*)
Editor : Ali Sodiqin