Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Per 10 Agustus 2025, KPM Desil 6-10 Resmi Dihapus dari Bansos Tahap 3! Tapi 7 Bantuan Lain Masih Jalan, Cek Syaratnya!

Ali Sodiqin • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi mengambil bansos.
Ilustrasi mengambil bansos.

RADARBANYUWANGI.ID– Pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) mulai 10 Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil karena KPM dalam kategori tersebut dianggap sudah berada pada tingkat kesejahteraan cukup dan tidak lagi termasuk golongan miskin atau rentan miskin.

Selain itu, KPM di desil ini juga tidak bisa lagi mengajukan bantuan sosial di masa mendatang.

Meski begitu, pemerintah tetap menyalurkan tujuh jenis bantuan sosial lain kepada KPM yang memenuhi syarat.

Beberapa bantuan sosial yang masih aktif antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Kenapa Bansos untuk Desil 6-10 Dihentikan?

Menurut data resmi Kementerian Sosial, sistem DTSEN yang menjadi acuan pembagian bansos menyatakan KPM desil 6-10 sudah tidak layak menerima bansos karena kesejahteraannya sudah meningkat.

Oleh sebab itu, bansos tahap 3 tidak lagi disalurkan untuk kelompok ini.

KPM yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Ini Alasan KPM Bisa Tidak Menerima Bansos Tahap 3

Selain masalah desil, ada beberapa faktor lain yang membuat KPM tidak mendapatkan bansos tahap ketiga, yaitu:

  1. Data keluarga belum diperbarui seperti anggota meninggal, pindah alamat, atau perubahan status lainnya.
  2. Masalah rekening bank atau kartu KKS yang rusak, terblokir, atau hilang.
  3. Data ganda atau tidak valid antara KTP, KK, dan data rekening.
  4. Status kesejahteraan keluarga meningkat, sehingga tidak lagi layak menerima bansos.
  5. Tidak memiliki komponen PKH seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
  6. Tidak lolos verifikasi kelayakan rutin oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2025 Resmi Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi yang Dibutuhkan

Jadwal dan Jenis Bantuan Sosial Tahap 3 Agustus 2025

Pemerintah juga mengumumkan jadwal pencairan bansos tahap ketiga untuk periode Juli-September 2025 yang akan mulai disalurkan pada Agustus, antara lain:

Tips Agar Bantuan Sosial Lancar Cair

Pastikan data keluarga selalu terupdate dan valid. Periksa rekening bank dan KKS, serta segera laporkan jika ada perubahan data agar pencairan bansos tidak terhambat.

Simak terus informasi resmi dari pemerintah dan pihak terkait agar Anda tidak ketinggalan kabar terbaru terkait bansos tahap 3 2025. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bantuan lain #bantuan sosial #Desil #Penerima Bansos Dihapus #bansos #syarat bansos #cek nama penerima