RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali diadakan pada tahun 2025.
Kabar ini disampaikan sejak Februari lalu dan disambut positif oleh masyarakat, mengingat masih banyak formasi yang belum terpenuhi dari seleksi tahun sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Hingga pertengahan Agustus 2025, pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran CPNS.
Namun, MenPAN-RB mengungkapkan bahwa proses seleksi 2025 akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 selesai.
Oleh karena itu, calon pelamar diharapkan terus memantau portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan pengumuman resmi.
Perkiraan Formasi yang Dibuka
Menurut Menteri Rini, kebutuhan pegawai di tahun 2025 diperkirakan mencapai 300.000–400.000 posisi di berbagai kementerian dan lembaga.
Pembukaan formasi ini masih menunggu persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Formasi yang akan dibuka akan mempertimbangkan pemetaan kebutuhan jabatan di instansi pusat maupun daerah, posisi yang belum terisi dari seleksi sebelumnya, dan persetujuan presiden.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat umum pendaftaran CPNS tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk posisi tertentu (dokter, dosen, peneliti, perekayasa).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri/pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
Sumber Resmi Informasi
Calon pelamar disarankan untuk hanya mengacu pada sumber resmi pemerintah, seperti:
- Website KemenPAN-RB: https://menpan.go.id/site/
- Instagram KemenPAN-RB: @kemenpanrb
- Website BKN: https://www.bkn.go.id/
- Instagram BKN: @bkngoidofficial
(*)
Editor : Lugas Rumpakaadi