RADARBANYUWANGI.ID – Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda mengeluarkan aturan ketat soal karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.
Aturan ini bukan main-main, karena pelanggarnya bisa dijerat denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.
Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 yang diteken pada Rabu (24/7) itu mengatur batas waktu acara, pembatasan volume, larangan pargoy, hingga jumlah maksimal subwoofer.
Larangan Pargoy dan Musik Vulgar
Dalam aturan baru ini, panitia karnaval wajib mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda.
Tarian “pargoy”, musik vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang. Kegiatan juga harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.
Rute karnaval tidak boleh melewati jalan nasional maupun provinsi, dan peserta dibatasi sesuai kesepakatan panitia dengan pihak desa atau kecamatan.
Kebersihan selama dan setelah acara menjadi tanggung jawab penuh panitia.
Penggunaan sound system dibatasi ketat: maksimal 6 unit subwoofer, izin wajib berlapis mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta, dan batas volume mengacu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup. Angkutan peralatan pun harus sesuai aturan lalu lintas.
Aturan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya acara yang berlangsung hingga larut malam dengan suara memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.
Tapi yang paling bikin kaget adalah sanksinya.
Daftar Sanksi Berat
- Gangguan Ketertiban Umum → Kurungan 3 hari atau denda Rp150 ribu (Pasal 808 Ayat 1 KUHP).
- Pelanggaran Izin Keramaian → Penjara 6 bulan atau denda Rp1 juta (Pasal 510 KUHP).
- Perkelahian/Pemukulan akibat gesekan acara → Penjara 8 bulan atau denda Rp4,5 juta (Pasal 170 KUHP).
- Melanggar Batas Kebisingan & Merusak Lingkungan → Penjara 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar (UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Pelanggaran Muatan Kendaraan (angkut sound system berlebih) → Tilang, denda, dan ancaman pidana sesuai UU Lalu Lintas.
Kesepakatan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 24 Juli 2025, dan akan menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan karnaval serta penggunaan sound system di Kabupaten Banyuwangi.
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Eti Ginting Mangontan, Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Komandan LANAL Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, dan Komandan KODIM 0825 Banyuwangi Letkol. Arm. Joko Sukoyo. (*)
Editor : Ali Sodiqin