Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

14 Poin Perubahan Perda 01/2024: Pajak Naik, Hiburan Malam di Banyuwangi Kena 75 Persen

Ali Sodiqin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 18:07 WIB
ILUSTRASI pajak di Banyuwangi mengalami kenaikan.
ILUSTRASI pajak di Banyuwangi mengalami kenaikan.

RADARBANYUWANGI.ID - Ketukan palu di ruang sidang paripurna DPRD Banyuwangi, Sabtu (9/8), menjadi sinyal resmi naiknya sejumlah tarif pajak di Bumi Blambangan.

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan, dengan sorotan utama pada sektor hiburan dan jasa.

Diskotek dan kelab malam kini dikenai pajak 75 persen, sementara karaoke dan bar 40 persen. Panti pijat juga tak luput, tarifnya dipatok 10 persen.

Restoran, katering, hotel, jasa parkir, dan hiburan lain ikut masuk daftar penyesuaian.

Perubahan ini diklaim untuk menyesuaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

PBB dan PBJT Jadi Sorotan

Sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga diperketat: baik yang memiliki izin atau belum, tetap wajib bayar pajak jika memenuhi kriteria.

Target PAD Meningkat

Pemkab Banyuwangi berharap perubahan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan regulasi baru ini, DPRD optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Perubahan Perda ini mencakup 14 poin penting, di antaranya:

Tarif Pajak Daerah Terbaru Banyuwangi:

Editor : Ali Sodiqin
#hiburan malam #pajak naik #mineral #perubahan perda #pbb #banyuwangi