RADARBANYUWANGI.ID – Kabar penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan menghentikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bagi penerima yang terdaftar dalam salah satu dari empat status “exclude”.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menyalurkan bantuan tepat sasaran, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi penerima.
Bansos kini tidak berlaku seumur hidup dan maksimal hanya bisa diterima selama lima tahun.
Menurut Kemensos, penerima yang kondisi ekonominya membaik akan dikeluarkan dari program agar kuota bantuan bisa dialihkan ke warga lain yang lebih membutuhkan.
4 Status “Exclude” Penghenti Bansos PKH dan BPNT
- Pekerjaan yang Dinilai Mampu
Jika ada anggota keluarga dalam KK penerima bansos bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pensiunan, bantuan otomatis dihentikan.
- Wilayah Tidak Layak
Beberapa daerah dinilai sudah tidak memenuhi kriteria wilayah penerima bansos berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- KPM Meninggal Dunia
Jika penerima tercatat meninggal dunia, data akan dihapus setelah verifikasi resmi, sehingga bansos tidak lagi disalurkan.
- Ketidaksesuaian Data
Perbedaan atau kekurangan data antara Kemensos dan Dukcapil — seperti NIK, alamat, atau identitas lain — akan membuat penerima otomatis terhapus dari daftar.
Target Bansos Lebih Tepat Sasaran
Kemensos juga mengungkapkan, KPM yang berada di desil kesejahteraan 6–10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Baca Juga: Head To Head Borneo FC vs Bhayangkara FC Super League 2025-2026: Prediksi-Susunan Pemain
Alasannya, mereka sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Warga diminta aktif memastikan data kependudukan valid dan terkini melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan.
Dengan sistem digitalisasi data ini, Kemensos berharap bansos hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.
“Tujuan kami jelas: bantuan tepat sasaran, dan masyarakat mampu didorong untuk mandiri,” tegas pernyataan resmi Kemensos. (*)
Editor : Ali Sodiqin