Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Ijazah usai Resmi Naik 8 Persen!

Ali Sodiqin • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:09 WIB
ILUSTRASI PNS menerima kenaikan gaji dari pemerintah.
ILUSTRASI PNS menerima kenaikan gaji dari pemerintah.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Januari 2025, seluruh PNS dari golongan I hingga IV akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari program reformasi kesejahteraan ASN yang terus digencarkan pemerintah. Seiring meningkatnya beban kerja dan layanan publik, pemerintah menilai penyesuaian gaji menjadi kebutuhan mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan tahun 2025 tidak hanya menaikkan gaji pokok, tetapi juga memperkuat skema tunjangan yang sebelumnya sudah berjalan.

“Kenaikan ini adalah bentuk apresiasi nyata terhadap pengabdian ASN yang terus bekerja melayani masyarakat, termasuk saat kondisi darurat maupun di luar jam reguler,” ujarnya.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025 per Golongan

Kenaikan gaji 8 persen otomatis menaikkan rentang gaji bagi seluruh golongan pendidikan dan jabatan. Berikut besaran terbaru:

Golongan I (SD/SMP)
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (SMA/D3)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600

Golongan III (S1/S2)
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100

Golongan IV (Jabatan Tinggi/Struktural)
IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600

Tunjangan ASN Semakin Lengkap, Total Bisa Mencapai Beberapa Kali Gaji Pokok

Penyesuaian gaji tidak berdiri sendiri. ASN juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang sudah tertuang dalam regulasi terbaru, termasuk dua tunjangan lembur yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Secara keseluruhan, berikut daftar tunjangan yang berlaku:

Tunjangan Keluarga

Dengan komposisi tersebut, total pendapatan ASN berpotensi meningkat jauh di atas gaji pokok.

Dampak Kebijakan: Dari Kesejahteraan hingga Profesionalitas

Kenaikan gaji dan dukungan tunjangan diyakini membawa beberapa efek positif:

Kebijakan ini juga sejalan dengan roadmap reformasi birokrasi yang digagas pemerintah.

Profesi ASN Diprediksi Makin Diminati Generasi Muda

Dengan struktur pendapatan yang semakin kompetitif, minat generasi muda untuk menjadi ASN pada rekrutmen CPNS 2025 diprediksi meningkat. Pemerintah menargetkan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan penuh integritas.

“Kami ingin membangun birokrasi yang kuat, modern, dan punya dedikasi tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Langkah penyesuaian gaji ini juga mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Bagi calon ASN, skema 2025 menjadi momentum positif: gaji naik, tunjangan lengkap, masa depan lebih terjamin. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Rincian gaji #gaji dan tunjangan #pns #Gaji PNS naik 2025 #asn