Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

UMK 2025 Sumatera Barat Naik, Tapi Kenapa Semua Daerah Dapat Angka Sama?

Fanzha Shefya Yuananda • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:15 WIB
Daftar lengkap UMK Sumatera Barat lengkap, terdapat pemerataan di setiap kabupaten/kota.
Daftar lengkap UMK Sumatera Barat lengkap, terdapat pemerataan di setiap kabupaten/kota.

RADARBANYUWANGI.ID – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetarakan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 bukan tanpa alasan.

Dalam situasi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, langkah ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh sekaligus upaya pemerataan kesejahteraan.

UMK 2025 di seluruh 19 kabupaten/kota Sumbar kini memiliki nilai yang sama, yakni Rp2.994.193,47.

Ini merupakan angka yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi pada 9 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo tentang penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.

Namun kebijakan ini tak lepas dari sorotan. Banyak yang mempertanyakan logika pemerataan UMK yang sama di seluruh daerah, padahal kebutuhan hidup di kota besar tentu berbeda dengan di kabupaten pelosok.

Pemerintah berdalih bahwa ini adalah langkah sementara sambil menunggu perumusan ulang indeks KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di tahun berikutnya.

Adapun daftar UMK 2025 ini mencakup seluruh wilayah, mulai dari Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Solok, hingga Kota Bukittinggi, Padang, dan Payakumbuh, semuanya mendapatkan nilai UMK yang sama tanpa perbedaan.

 Baca Juga: Trending Lagi! Film Komang Mengguncang, Ketika Iman, Cinta, dan Restu Berjalan Sendiri-sendiri

Bagi perusahaan, aturan ini bersifat mengikat. Pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah ketentuan, dan akan dikenai sanksi jika melanggar.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan tanpa tunjangan tambahan.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyamaan upah ini sebagai upaya menyederhanakan administrasi ketenagakerjaan dan mencegah persaingan upah antardaerah.

“Kalau dulu UMK Kota Padang lebih tinggi dari daerah lain, buruh dari Solok pindah ke sana. Sekarang disetarakan agar tak terjadi migrasi upah,” ujar seorang pejabat Disnakertrans.

Namun, realisasi kebijakan ini tetap perlu dikawal. Sebab jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan evaluasi, kekhawatiran buruh akan ketimpangan dan stagnasi daya beli akan tetap menjadi omong-omong saja.

Terlebih di tahun politik, segala kebijakan rawan ditarik menjadi alat pencitraan. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#pemerataan kesejahteraan #UMK Sumatera Barat 2025 #upah minimum